Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Jakarta, 7 Mei 2026 – Pada hari Selasa, pengacara senior Hotman Paris secara resmi menemui korban kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Korban, yang masih dirahasiakan demi perlindungan identitas, mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang kiai bernama Ashari yang telah melakukan tindakan cabul terhadapnya.
Hotman Paris menyatakan bahwa ia akan memperjuangkan keadilan bagi korban dengan menempuh jalur hukum yang maksimal. “Kami tidak akan berhenti sampai pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang‑undang,” tegas Hotman dalam pernyataannya.
- Lokasi kejadian: Ponpes Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
- Pelaku: Kiai Ashari, yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap beberapa santri.
- Korban: Santri perempuan yang menolak mengungkapkan nama demi keamanan.
- Tuntutan: Hukuman penjara berat, serta pemulihan psikologis bagi korban.
Pihak berwajib setempat telah melakukan penyelidikan dan menyatakan bahwa kasus ini akan diproses secara serius. Namun, korban menilai bahwa proses hukum masih berjalan lambat, sehingga menuntut percepatan penyidikan.
Selain menuntut hukuman penjara, korban juga meminta agar kiai Ashari dikeluarkan dari jabatan keagamaan dan tidak lagi memiliki akses terhadap santri. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan pesantren.
Kasus ini menuai sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan anak di institusi keagamaan. Banyak pihak menilai pentingnya pembentukan mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat serta peningkatan edukasi tentang hak-hak korban kekerasan seksual.
Hotman Paris menegaskan bahwa tim hukum akan menyiapkan bukti‑bukti kuat, termasuk rekaman percakapan dan saksi mata, untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku. “Kami tidak akan mundur sampai keadilan terpenuhi,” pungkasnya.