Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Pemerintah Kabupaten/Kota (PKB) di beberapa wilayah Indonesia mulai mengeluarkan regulasi terkait pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Meskipun tujuan utama regulasi tersebut adalah mempercepat adopsi kendaraan listrik (EV), para pengamat khawatir kebijakan yang bersifat sangat terpusat pada daerah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam penyediaan fasilitas pengisian di seluruh negeri.
Faktor-faktor yang Memicu Ketimpangan
Beberapa faktor utama yang dapat memperparah ketimpangan antara lain:
- Volume kendaraan listrik yang tidak merata: Daerah dengan jumlah EV masih sangat rendah cenderung kurang menarik bagi investor karena prospek pengembalian modal yang lebih lama.
- Kebijakan insentif yang berbeda-beda: Beberapa PKB menawarkan subsidi atau kemudahan perizinan yang lebih besar dibandingkan wilayah lain, sehingga investor lebih memilih menanamkan modal di sana.
- Keterbatasan anggaran daerah: Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah seringkali tidak mampu mendanai pembangunan SPKLU secara mandiri.
Data Distribusi EV dan SPKLU di Indonesia (per Juni 2024)
| Provinsi | Jumlah Kendaraan Listrik | Jumlah SPKLU | Rasio EV per SPKLU |
|---|---|---|---|
| Jawa Barat | 12.400 | 38 | 327 |
| DKI Jakarta | 9.800 | 45 | 218 |
| Sumatera Utara | 1.200 | 4 | 300 |
| Sulawesi Selatan | 800 | 2 | 400 |
| Papua | 150 | 0 | – |
Data di atas menunjukkan bahwa beberapa provinsi yang memiliki jumlah kendaraan listrik relatif tinggi masih memiliki rasio yang tidak seimbang dibandingkan dengan provinsi lain yang masih minim EV namun belum memiliki SPKLU sama sekali.
Reaksi Investor dan Pelaku Industri
Investor swasta mengaku akan melakukan analisis yang lebih mendalam sebelum menandatangani kontrak pembangunan SPKLU. “Kami menghitung Return on Investment (ROI) berdasarkan jumlah kendaraan listrik yang dapat mengakses stasiun kami. Jika wilayahnya masih sangat terbatas, maka risiko finansial menjadi tinggi,” kata salah satu pejabat perusahaan energi terkemuka.
Para pelaku industri kendaraan listrik juga menyoroti pentingnya sinergi antara kebijakan PKB dan kebijakan nasional. Tanpa koordinasi yang kuat, jaringan pengisian dapat berujung pada “pulau-pulau listrik” yang hanya melayani konsumen di kota besar, meninggalkan daerah pedesaan dan wilayah pinggiran.
Langkah-langkah Mitigasi yang Direkomendasikan
- Penetapan standar minimum jumlah SPKLU per wilayah berdasarkan proyeksi pertumbuhan EV.
- Penyediaan insentif fiskal yang seragam untuk semua daerah, termasuk subsidi listrik dan kemudahan perizinan.
- Pembentukan dana bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta untuk mendanai SPKLU di wilayah dengan PAD rendah.
- Penggunaan model bisnis berbasis kemitraan publik-swasta (PPP) yang menekankan pada keberlanjutan layanan, bukan hanya keuntungan jangka pendek.
Dengan mengintegrasikan kebijakan PKB ke dalam kerangka nasional yang lebih luas, diharapkan distribusi SPKLU dapat menjadi lebih merata, mendorong adopsi kendaraan listrik secara nasional, dan mengurangi ketimpangan akses energi bersih antara daerah.