Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Masalah kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi tantangan utama bagi transportasi nasional. Setiap tahunnya, banyak nyawa dan kerugian material hilang akibat tabrakan antara kendaraan bermotor dengan kereta api. Pemerintah dan perencana kota terus mencari solusi yang dapat meminimalkan risiko tersebut.
Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas menilai bahwa pembangunan jalan bawah tanah (underpass) merupakan pilihan yang lebih realistis dibandingkan jalur layang (flyover) untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan. Menurutnya, underpass tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga lebih efisien dari sisi biaya dan dampak sosial.
Berikut beberapa alasan utama yang mendasari penilaian tersebut:
- Penggunaan lahan yang lebih rendah – Underpass membutuhkan ruang horisontal yang lebih kecil karena dibangun di bawah permukaan, sehingga mengurangi kebutuhan akuisisi lahan di sekitar perlintasan.
- Gangguan lalu lintas yang minimal – Selama proses konstruksi, kendaraan dapat tetap melintas di atas atau di sekitar area kerja, sementara flyover biasanya memaksa penutupan jalur selama bertahun-tahun.
- Biaya konstruksi lebih terkendali – Meskipun kedalaman dan struktur beton yang diperlukan, total biaya underunder biasanya lebih rendah karena mengurangi kebutuhan struktur penopang yang besar.
- Keamanan jangka panjang – Dengan memisahkan alur kendaraan dari rel kereta secara permanen, risiko tabrakan berkurang drastis.
Perbandingan singkat antara underpass dan flyover dapat dilihat pada tabel berikut:
| Aspek | Underpass | Flyover |
|---|---|---|
| Penggunaan lahan | Rendah (dibawah tanah) | Tinggi (memerlukan ruang horizontal luas) |
| Biaya konstruksi | Rp 150‑200 miliar (perkiraan) | Rp 200‑250 miliar (perkiraan) |
| Waktu pengerjaan | 2‑3 tahun | 3‑5 tahun |
| Dampak lalu lintas selama konstruksi | Minimal | Signifikan |
| Keamanan operasional | Sangat tinggi | Tinggi |
Dengan data tersebut, jelas bahwa underpass menawarkan nilai lebih dalam hal efisiensi ruang, biaya, dan terutama keselamatan. Oleh karena itu, Darmaningtyas merekomendasikan agar pemerintah daerah dan kementerian perhubungan memprioritaskan proyek underpass pada titik‑titik perlintasan yang rawan kecelakaan.
Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan secara signifikan, meningkatkan kelancaran arus kendaraan, dan pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat.