Setapak Langkah – 17 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah mencapai 11,22 juta wajib pajak. Pada saat yang sama, jumlah akun Coretax yang telah diaktifkan oleh DJP tercatat 18,05 juta.
Progres Pelaporan SPT
Angka 11,22 juta ini mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan kepatuhan pajak yang semakin tinggi. DJP menargetkan penyelesaian pelaporan SPT secara penuh sebelum batas akhir tahun pajak, yang biasanya jatuh pada tanggal 31 Maret.
Aktivasi Coretax
Coretax adalah platform digital yang memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online. Dengan 18,05 juta akun yang telah diaktifkan, DJP berharap dapat mempercepat proses administrasi dan mengurangi beban birokrasi.
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| SPT yang telah dilaporkan | 11,22 juta wajib pajak |
| Akun Coretax aktif | 18,05 juta |
Langkah selanjutnya yang direncanakan DJP antara lain meningkatkan sosialisasi penggunaan Coretax, memperluas layanan digital, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang melaporkan tepat waktu. Pemerintah berharap bahwa digitalisasi ini akan meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat basis data fiskal nasional.
Dengan pencapaian ini, DJP menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.