Setapak Langkah – 10 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 5 persen untuk impor kendaraan pikap yang akan dialokasikan pada program Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini berlaku bagi lebih dari 100.000 unit kendaraan yang akan datang dari India.
Tarif yang relatif rendah ini dimungkinkan berkat skema ASEAN‑India Free Trade Area (AIFTA) yang memberikan kemudahan tarif bagi barang‑barang yang memenuhi syarat asal. Kendaraan yang masuk dalam program ini diklasifikasikan sebagai barang dengan nilai tambah tinggi, sehingga berhak memperoleh tarif preferensial.
Beberapa poin penting terkait kebijakan ini antara lain:
- Jumlah kendaraan yang akan diimpor diperkirakan mencapai 100.000 unit atau lebih, menargetkan kebutuhan transportasi di daerah‑daerah terpencil.
- Tarif 5 persen lebih rendah dibandingkan tarif standar impor mobil pikap yang biasanya berkisar 20‑30 persen.
- Skema AIFTA menuntut bukti asal (certificate of origin) yang sah serta kepatuhan pada aturan teknis yang ditetapkan oleh ASEAN dan India.
- Penerapan tarif ini diharapkan dapat menekan harga jual kendaraan kepada koperasi, sehingga konsumen akhir mendapatkan manfaat berupa harga yang lebih terjangkau.
- Bea dan Cukai akan melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen impor untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan tarif preferensial.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses transportasi di wilayah kurang berkembang dengan melibatkan koperasi lokal sebagai pembeli utama. Dengan dukungan tarif rendah, diharapkan program ini dapat mempercepat distribusi kendaraan dan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Secara makroekonomi, kebijakan tarif preferensial ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan perdagangan dengan India melalui AIFTA, sekaligus mendukung sektor otomotif domestik lewat peningkatan volume penjualan kendaraan yang dapat menstimulasi rantai pasokan lokal.