Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menilai bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Ruang Siber merupakan terobosan penting dalam upaya melindungi anak muda dari ancaman digital.
PP tersebut menargetkan penyusunan kebijakan yang menekankan edukasi, pemantauan konten, serta penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Strategi utama yang diusulkan KNPI
- Edukasi digital terpadu: Mengintegrasikan materi literasi siber ke dalam kurikulum sekolah menengah dan program pelatihan bagi pemuda.
- Pengawasan konten online: Membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan platform digital untuk memfilter konten berbahaya seperti pornografi, ujaran kebencian, dan hoaks.
- Penegakan hukum yang responsif: Mempercepat proses penyidikan dan penyidikan kasus kejahatan siber yang melibatkan remaja.
- Kolaborasi multi‑stakeholder: Mengajak pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta sektor swasta dalam menyusun standar keamanan siber.
- Dukungan psikologis: Menyediakan layanan konseling bagi korban cyberbullying dan dampak psikologis lainnya.
KNPI juga menekankan perlunya regulasi yang bersifat fleksibel agar dapat menyesuaikan diri dengan cepat terhadap inovasi teknologi baru, seperti kecerdasan buatan dan metaverse.
KNPI menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan ruang siber yang aman, edukatif, dan produktif bagi generasi penerus bangsa.