Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan langkah-langkah intensif untuk memperketat pengawasan layanan publik setelah munculnya indikasi praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batam. Kasus tersebut menimbulkan keprihatinan luas karena berpotensi merugikan pengguna jasa pelabuhan, pedagang, serta mengganggu arus logistik di wilayah strategis tersebut.
Sebagai respons, Ombudsman Kepri merancang serangkaian tindakan pengawasan yang mencakup:
- Pemeriksaan mendadak (spot check) di area terminal, gudang, dan titik layanan utama.
- Audit dokumen transaksi dan rekonsiliasi tarif resmi dengan pembayaran yang tercatat.
- Wawancara langsung dengan pengguna jasa, pedagang, dan karyawan pelabuhan untuk mengumpulkan keterangan lapangan.
- Peningkatan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Penerapan sistem pelaporan anonim berbasis aplikasi seluler bagi publik yang ingin melaporkan indikasi pungli.
Ombudsman menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara hukum, termasuk rekomendasi sanksi administratif atau pidana kepada pihak yang terbukti melakukan praktik korupsi. Selain itu, Ombudsman berkomitmen untuk meningkatkan transparansi tarif layanan pelabuhan melalui publikasi reguler di situs resmi dan papan informasi di lokasi strategis.
Pengawasan yang diperketat diharapkan tidak hanya menghentikan praktik pungli, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pelabuhan sebagai pintu gerbang utama perdagangan internasional di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk memperbaiki iklim investasi dan mempermudah arus barang di wilayah Kepulauan Riau.