Setapak Langkah – 04 April 2026 | Seorang mahasiswi Fakultas di Universitas Budi Luhur (UBL) mengungkapkan bahwa ia menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang dosen. Menurut pengakuannya, dosen tersebut berulang kali mengirim pesan pribadi bernada seksual dan melakukan pendekatan yang tidak pantas.
Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kampus, universitas mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan dosen bersangkutan dari mengajar. Namun, mahasiswi tersebut menambahkan bahwa meskipun dosen itu tidak lagi mengajar, ia tetap menerima gaji penuh dari institusi.
- 21 Maret 2024: Mahasiswi mengirimkan laporan resmi ke unit kepengurusan mahasiswa.
- 23 Maret 2024: Pihak administrasi kampus mengeluarkan surat pemberitahuan penonaktifan dosen.
- 25 Maret 2024: Mahasiswi mempublikasikan kronologi kejadian melalui media sosial, memicu viralitas.
- 27 Maret 2024: Demonstrasi kecil oleh mahasiswa menuntut peninjauan kembali kebijakan penanganan kasus serupa.
Penanganan kasus ini menuai kritik luas karena dianggap tidak memberikan keadilan kepada korban. Organisasi mahasiswa menilai bahwa penonaktifan saja tidak cukup, mengingat dosen tersebut tetap mendapatkan penghasilan tetap tanpa ada pemotongan gaji atau sanksi finansial.
| Tindakan | Status |
|---|---|
| Penonaktifan mengajar | Sudah dilaksanakan |
| Pembekuan gaji | Belum dilakukan |
| Penyelidikan internal | Masih berjalan |
Para pakar hukum menegaskan bahwa menurut Undang‑Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja dapat menahan atau memotong gaji bila terdapat pelanggaran disiplin yang terbukti. Namun, proses tersebut harus melalui prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Universitas Budi Luhur belum memberikan komentar resmi mengenai status gaji dosen tersebut, tetapi menegaskan komitmen untuk melindungi hak mahasiswa dan menindak pelanggaran seksual secara tegas. Sementara itu, mahasiswi yang menjadi korban meminta agar kasus ini diproses secara hukum dan dosen yang terlibat dikenakan sanksi yang setimpal.