Setapak Langkah – 10 April 2026 | Polisi Resor Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial DW, berusia 45 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang melibatkan unit kejahatan khusus dan tim forensik.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil oleh aparat:
- Penggalian bukti di lokasi terakhir korban terlihat, termasuk pengambilan sampel DNA.
- Wawancara saksi mata yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar area pemukiman pada malam kejadian.
- Pengejaran dan penangkapan DW setelah ia diketahui berada di sebuah rumah sewa di wilayah Cirebon Selatan.
- Pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban untuk mendokumentasikan luka dan dampak psikologis.
- Penyerahan DW ke kantor polisi untuk proses penyidikan lanjutan serta persiapan dakwaan.
DW ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal terkait penculikan anak (Pasal 81 ayat (1) KUHP) dan pencabulan (Pasal 81 ayat (2) KUHP). Ia kini berada di tahanan sementara sambil menunggu proses persidangan.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menindak tegas semua bentuk kejahatan terhadap anak. Kepala Divisi Kriminal Resor Cirebon, Kombes Pol. Rudi Hidayat, menyatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala indikasi kekerasan terhadap anak.
Kasus ini juga menambah catatan panjang mengenai meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia, yang menuntut peningkatan upaya pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum yang lebih cepat dan transparan.