Setapak Langkah – 04 April 2026 | Seorang pria berusia 63 tahun dengan inisial W di desa Tubanan, Jepara, melakukan aksi kejam dengan membakar mantan istri dan mantan mertuanya saat keduanya sedang tidur di kamar. Insiden ini terungkap setelah tetangga melaporkan bau asap yang kuat pada malam kejadian.
Polisi setempat segera melakukan penyelidikan dan menemukan jejak kaki serta sisa-sisa bahan bakar di area sekitar. W ditangkap beberapa jam kemudian di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian, setelah berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV warga sekitar.
- Identitas pelaku: Pria berinisial W, berusia 63 tahun, warga desa Tubanan, Jepara.
- Korban: Mantan istri (nama tidak diungkap) dan mantan mertua (nama tidak diungkap), keduanya ditemukan dalam keadaan terbakar di tempat tidur.
- Motif: Cemburu buta terkait rencana pernikahan kembali mantan istri.
- Latar belakang: Pelaku pernah terlibat dalam perselisihan keluarga yang berlarut-larut, namun belum pernah terjerat kasus kriminal sebelumnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat Jepara, terutama terkait fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang bereskalasi menjadi tindakan kriminal berat. Pihak kepolisian menegaskan akan menuntut pelaku dengan pasal-pasal yang relevan, termasuk pembunuhan berencana dan perusakan properti.
Selain itu, aparat keamanan mengingatkan pentingnya penanganan masalah emosional dan konflik keluarga secara profesional, seperti konseling atau mediasi, untuk mencegah tindakan kekerasan serupa di masa depan.