Setapak Langkah – 10 April 2026 | Polisi Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,26 triliun. Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolri menandai langkah tegas untuk menjaga stabilitas ekonomi serta menegakkan keadilan bagi publik.
Berbagai tahapan investigasi melibatkan satuan tugas khusus yang memeriksa data transaksi, jejak logistik, serta laporan masyarakat. Hasil temuan mengidentifikasi sejumlah jaringan distribusi tidak resmi yang memanfaatkan selisih harga subsidi untuk kepentingan pribadi.
Berikut rangkuman temuan utama:
- Kerugian total diperkirakan mencapai Rp 1,26 triliun, terdiri atas selisih harga BBM bersubsidi dan LPG yang dijual di pasar gelap.
- Lebih dari 150 individu dan 30 entitas usaha terlibat dalam skema penyelewengan.
- Kerugian BBM menyumbang sekitar 70% dari total, sementara LPG menyumbang sisanya.
Polri juga mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk memperketat kontrol distribusi serta meningkatkan sistem pelaporan berbasis digital.
Berikut tabel perkiraan kerugian berdasarkan jenis bahan bakar:
| Jenis Bahan Bakar | Kerugian (Rp) |
|---|---|
| BBM Subsidi | 882,000,000,000 |
| LPG Subsidi | 378,000,000,000 |
Kapolri menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berhenti pada tahap investigasi. Semua pelaku yang terbukti akan diproses secara hukum, termasuk penyitaan aset dan pengembalian kerugian negara.
Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan efek jera, memperbaiki tata kelola distribusi energi bersubsidi, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam melindungi kepentingan rakyat.