Setapak Langkah – 12 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan rencana penambahan fitur deteksi foto berbasis kecerdasan buatan (AI) pada aplikasi Jaki, platform layanan publik yang memudahkan warga mengakses informasi dan mengajukan permohonan secara daring.
Langkah ini diambil setelah terjadinya kasus manipulasi foto di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, yang menimbulkan kebingungan dan potensi penyalahgunaan data visual. Dengan teknologi AI, sistem Jaki diharapkan dapat secara otomatis mengidentifikasi gambar yang telah diubah atau dipalsukan sebelum diproses lebih lanjut.
Berikut beberapa poin penting terkait implementasi fitur tersebut:
- Pemeriksaan otomatis: Setiap unggahan foto akan melewati proses verifikasi berbasis AI yang menilai keaslian gambar.
- Peringatan real-time: Jika terdeteksi indikasi manipulasi, sistem akan memberi peringatan kepada pengguna untuk memperbaiki atau mengunggah gambar yang sah.
- Integrasi data: Hasil analisis akan tercatat dalam log transaksi sehingga dapat ditelusuri kembali bila diperlukan.
- Keamanan data: Teknologi ini dirancang untuk melindungi privasi pengguna serta mencegah penyebaran informasi palsu.
Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa penguatan ini sejalan dengan upaya digitalisasi layanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aplikasi pemerintah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap data visual yang masuk ke Jaki dapat dipertanggungjawabkan keasliannya,” ujarnya.
Implementasi fitur deteksi foto AI dijadwalkan mulai diuji coba pada kuartal kedua tahun ini, dengan target peluncuran penuh pada akhir tahun. Pemerintah berharap, selain mencegah kasus serupa di masa depan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam mengadopsi teknologi AI untuk meningkatkan integritas layanan digital.
Pengguna Jaki diimbau untuk mengikuti panduan penggunaan terbaru yang akan disediakan di dalam aplikasi, termasuk prosedur pengunggahan foto yang sesuai standar keamanan.