Setapak Langkah – 06 April 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan secara resmi menaikkan tarif fuel surcharge pada tiket pesawat menjadi 38 persen. Kebijakan ini diumumkan pada pertengahan April 2024 sebagai respons atas lonjakan harga bahan bakar avtur di pasar global.
Alasan Kenaikan
Harga avtur mengalami peningkatan signifikan akibat ketegangan geopolitik, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan kenaikan biaya produksi bahan bakar. Karena fuel surcharge merupakan komponen yang secara langsung menutupi biaya bahan bakar, pemerintah memutuskan menyesuaikan persentasenya agar maskapai tidak mengalami kerugian yang berlebihan.
Dampak bagi Konsumen dan Maskapai
- Harga tiket pesawat naik rata-rata antara 5‑10 ribu rupiah per penerbangan domestik.
- Penumpang yang melakukan perjalanan bisnis atau liburan akhir pekan akan merasakan beban tambahan pada anggaran perjalanan.
- Maskapai memperoleh tambahan pendapatan yang dapat menutupi sebagian biaya operasional yang membengkak.
- Potensi penurunan permintaan tiket pada rute-rute dengan persaingan harga ketat.
Perbandingan Tarif
| Keterangan | Tarif Sebelumnya | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Fuel surcharge | sekitar 30 % dari harga tiket dasar | 38 % dari harga tiket dasar |
| Total tiket (contoh ekonomi, Jakarta‑Surabaya) | Rp 500.000 | Rp 540.000 – Rp 550.000 (tergantung maskapai) |
Meski kenaikan ini menambah beban biaya bagi penumpang, pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas operasional maskapai di tengah situasi pasar bahan bakar yang tidak menentu. Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan bahwa kenaikan tarif tidak melampaui batas yang wajar dan tetap mendukung pertumbuhan sektor pariwisata serta mobilitas domestik.