Setapak Langkah – 06 April 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Maluku Utara bersama Asosiasi Koperasi Merah Putih Kota Ternate menggelar serangkaian kegiatan yang bertujuan memperkuat pemberdayaan koperasi lokal melalui proses legalisasi badan usaha.
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan koperasi di wilayah Ternate untuk memperoleh status hukum yang jelas, sehingga dapat mengakses fasilitas perbankan, memperoleh dukungan pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan anggota dan mitra bisnis.
Berbagai program pendampingan yang diberikan antara lain:
- Penyuluhan mengenai prosedur pendaftaran koperasi di Kementerian Hukum dan HAM serta peraturan perundang‑undangan terkait.
- Bimbingan teknis dalam penyusunan akta pendirian, anggaran dasar, dan dokumen legal lainnya.
- Fasilitasi kunjungan ke kantor Kemenkum untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SK pengesahan.
- Pelatihan manajemen keuangan dan tata kelola koperasi yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance.
Selain itu, pihak Kemenkum berkomitmen menyediakan bantuan hukum gratis bagi koperasi yang menghadapi permasalahan regulasi, serta membantu penyusunan rencana bisnis jangka panjang untuk meningkatkan daya saing di pasar regional.
Program pemberdayaan ini akan berlangsung selama tiga bulan ke depan, dengan evaluasi berkala untuk mengukur dampak sosial‑ekonomi yang dihasilkan. Diharapkan pada akhir periode, minimal 80 % koperasi yang terdaftar di Ternate telah memperoleh status legal yang sah.