Setapak Langkah – 04 April 2026 | Pada Jumat, 3 April 2026, sebuah insiden mengerikan terjadi di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara. Seorang pria berinisial W, berusia 64 tahun, diduga dengan sengaja menyalakan api terhadap mantan istri dan mantan mertuanya, yang kemudian mengalami luka bakar serius dengan luas luka mencapai 90 persen.
Korban, seorang perempuan berusia 45 tahun beserta ibunya yang berusia 68 tahun, ditemukan dalam kondisi kritis di lokasi kejadian. Tim medis setempat segera melakukan pertolongan pertama dan kemudian memindahkan mereka ke rumah sakit terdekat untuk perawatan intensif. Hingga saat ini, kedua korban masih berada dalam perawatan intensif dan kondisi kesehatannya masih dipantau secara ketat.
Penanganan Hukum
Pihak kepolisian membuka penyelidikan dengan tuduhan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. W kini berada di tahanan kepolisian dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau hukuman yang setimpal dengan beratnya tindakan.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat sekitar mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tindakan kekerasan yang terjadi. Beberapa warga menyatakan keinginan agar aparat hukum memberikan hukuman yang tegas untuk memberi efek jera dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus ini juga menimbulkan perbincangan mengenai pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya dukungan psikologis serta medis bagi korban. Pemerintah daerah Jepara berjanji akan meningkatkan program penyuluhan serta memperkuat jaringan layanan bantuan bagi korban kekerasan.