Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menjauhi aktivitas judi online. Peringatan ini muncul setelah Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang terkait dengan perjudian digital di kalangan pejabat publik.
Temuan PPATK menunjukkan peningkatan signifikan dalam aliran dana yang mengarah ke platform perjudian daring, yang berpotensi melanggar peraturan anti pencucian uang serta etika kerja ASN. OJK menegaskan bahwa keterlibatan dalam judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menurunkan integritas lembaga pemerintahan.
Berikut langkah‑langkah yang disarankan OJK kepada ASN:
- Menjauhkan diri dari segala bentuk situs atau aplikasi judi daring.
- Menggunakan rekening bank resmi dan memantau aktivitas keuangan secara transparan.
- Melaporkan setiap transaksi mencurigakan kepada PPATK atau unit kepatuhan internal.
- Ikut serta dalam pelatihan tentang pencegahan pencucian uang dan etika penggunaan teknologi digital.
Pihak OJK juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan institusi keuangan. Diharapkan langkah ini dapat menekan praktik perjudian ilegal serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
ASN yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.