Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Sejumlah mahasiswa universitas di Jakarta pada hari Selasa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejagung) dengan mengenakan rompi berwarna pink serta memegang borgol tiruan. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus mantan Jaksa Penyidik (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini sedang berada di balik jeruji penjara.
Kasus Febrie Adriansyah bermula pada akhir 2022 ketika ia dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam sejumlah penyidikan. Setelah proses penyidikan lanjutan, Febrie dijatuhi hukuman penjara, namun banyak pihak menilai proses peradilan tidak transparan dan tidak memberikan keadilan yang memadai.
Para mahasiswa yang tergabung dalam aksi menilai bahwa Kejagung belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus tersebut. Mereka menuntut agar proses hukum dipercepat, bukti‑bukti yang relevan dipublikasikan, serta adanya pengawasan independen terhadap keputusan yudisial.
- Penjelasan resmi dari Kejagung mengenai alasan penetapan hukuman Febrie.
- Pembukaan akses publik terhadap berkas perkara.
- Pembentukan tim pengawas independen untuk memantau proses peradilan.
- Penerapan sanksi tegas bagi pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
Beberapa saksi mata melaporkan bahwa rompi pink dipilih sebagai simbol solidaritas perempuan yang menjadi korban kekerasan, sementara borgol melambangkan rasa terkurungnya proses hukum yang dianggap tidak adil. Ketua aksi, Rudi Hartono, menyatakan, “Kami tidak menolak proses hukum, namun kami menuntut agar proses tersebut berjalan transparan dan berkeadilan.”
Pihak Kejagung belum memberikan komentar resmi hingga saat penulisan artikel ini. Sementara itu, aksi serupa diperkirakan akan terus dilanjutkan oleh kelompok mahasiswa dan organisasi hak asasi manusia di Jakarta.