Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andrie Yunus kembali mencuat ke publik setelah sidang di Peradilan Militer digelar secara terbuka dan menjadi viral di media sosial.
Insiden terjadi pada bulan Februari 2024 di kawasan Jl. Mampang, Jakarta Selatan, ketika sekelompok orang tak dikenal menyemprotkan cairan kimia berbahaya ke wajah Andrie Yunus yang tengah melakukan aksi damai bersama kelompok advokasi. Korban mengalami luka ringan pada kulit serta gangguan pernapasan sementara dan segera dirujuk ke rumah sakit.
Pihak berwajib menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran terhadap Undang‑Undang Keamanan Nasional dan menjerat pelaku dengan pasal tentang tindakan yang mengganggu ketertiban militer. Karena dugaan keterlibatan anggota militer, kasus ini dialihkan ke Pengadilan Militer, sebuah mekanisme yang biasanya bersifat tertutup.
Namun, menanggapi tekanan publik dan rekomendasi lembaga hak asasi manusia, Majelis Hakim Militer memutuskan untuk membuka persidangan secara langsung dan menyiarkan sebagian prosesnya melalui kanal resmi. Rekaman sidang tersebut cepat menyebar di platform video dan media sosial, menimbulkan perdebatan sengit tentang transparansi peradilan militer.
Berikut rangkaian kronologi singkat yang menjadi sorotan:
- 12 Februari 2024 – Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- 15 Februari 2024 – Penangkapan dua tersangka dan penyelidikan awal oleh Kompol.
- 22 Februari 2024 – Pengajuan penetapan kasus ke Pengadilan Militer.
- 5 Maret 2024 – Sidang pertama dibuka secara terbuka dan disiarkan daring.
- 7 Maret 2024 – Pengamat hukum memberikan komentar mengenai keterbukaan proses.
Seorang pengamat hukum militer, Dr. Rudi Hartono, menegaskan bahwa keterbukaan persidangan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menyatakan, “Menurut regulasi, Pengadilan Militer dapat mengadili warga sipil bila kasus tersebut berkaitan dengan keamanan nasional, namun proses harus memenuhi standar transparansi yang sama dengan peradilan umum untuk menghindari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.”
Pengamat lain menambahkan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang, khususnya terkait tindakan kekerasan terhadap aktivis. Mereka menyerukan revisi regulasi agar prosedur pengalihan kasus ke peradilan militer lebih jelas dan melibatkan pengawasan independen.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda sesuai ketentuan. Sementara itu, Andrie Yunus dan organisasi pendukungnya menuntut proses hukum yang adil serta permintaan maaf publik dari pihak yang terlibat.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara keamanan negara dan kebebasan sipil, serta menguji sejauh mana lembaga peradilan militer dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan demokrasi modern.