Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Komisaris Utama PT Karabha Digdaya, Yanis Daniarto, tidak hadir pada panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2024. Panggilan tersebut ditujukan untuk memeriksa Yanis sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Depok.
Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan adanya pembayaran suap kepada hakim PN Depok untuk memengaruhi putusan dalam sengketa properti yang melibatkan perusahaan properti milik Karabha Digdaya. KPK kemudian melakukan penyelidikan dan menyiapkan surat panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Yanis Daniarto sebagai salah satu pihak yang dianggap memiliki pengetahuan penting.
Berikut rangkaian kronologis singkat terkait peristiwa ini:
- 10 Mei 2024: KPK menerima laporan awal mengenai dugaan suap hakim PN Depok.
- 12 Mei 2024: Penyidik KPK mengirimkan surat panggilan kepada Yanis Daniarto untuk hadir sebagai saksi.
- 13 Mei 2024: Yanis Daniarto tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan klarifikasi apapun.
Ketidakhadiran Yanis menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan dalam mendukung proses hukum. Menurut prosedur KPK, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda atau penahanan singkat untuk memastikan kehadiran.
Reaksi publik dan kalangan pengamat hukum pun beragam. Sebagian menilai tindakan Yanis sebagai upaya menghindari proses penyelidikan, sementara yang lain menganggapnya sebagai indikasi bahwa perusahaan mungkin memiliki kepentingan tersembunyi dalam kasus tersebut.
Pihak Karabha Digdaya belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadiran Yanis. Sementara itu, KPK menyatakan akan melanjutkan penyelidikan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya jika saksi tetap tidak kooperatif.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi yang melibatkan sektor properti di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik suap dalam sistem peradilan.