Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Jakarta, 26 Mei 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksanaan ibadah Kenaikan Yesus Kristus bagi delapan narapidana beragama Nasrani yang berada di Rutan KPK Jakarta. Fasilitas ini diberikan setelah koordinasi dengan pihak penjara, pengurus gereja, dan lembaga hak asasi manusia.
- Pengawalan petugas keamanan KPK selama ibadah.
- Penyediaan Alkitab, lilin, dan perlengkapan ibadah yang disetujui.
- Pengaturan ruang khusus yang terpisah dari area umum Rutan.
- Pengawasan langsung oleh petugas KPK untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.
Para narapidana yang mengikuti ibadah melaporkan rasa lega karena hak mereka untuk beribadah dapat dipenuhi tanpa mengorbankan keamanan. Kepala Rutan KPK menegaskan bahwa fasilitas serupa dapat diberikan kepada narapidana beragama lain bila ada permintaan resmi.
Kegiatan ibadah Kenaikan Yesus Kristus ini berlangsung secara tertib, dengan doa bersama, pembacaan ayat Alkitab, dan khotbah singkat. Tidak ada insiden keamanan yang dilaporkan, menandakan keberhasilan koordinasi antara KPK, penjara, dan komunitas keagamaan.
Kasus ini menegaskan komitmen Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani hukuman. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus memperkuat mekanisme yang memungkinkan narapidana menjalankan ibadah secara aman dan terjamin.