Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang lebih dikenal dengan sebutan Purbaya, memberikan klarifikasi terkait keluhan yang disampaikan oleh sejumlah pengusaha asal Tiongkok mengenai iklim usaha di Indonesia. Pengusaha tersebut menilai adanya hambatan administratif dan ketidakpastian regulasi yang mengganggu kelancaran operasional mereka.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak berniat menghalangi investasi asing, termasuk dari Tiongkok, selama kegiatan bisnis dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami tidak mengganggu bisnis apapun, asalkan semuanya legal dan patuh pada aturan,” ujar Purbaya dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Keuangan.
Untuk menanggapi isu tersebut, Kementerian Keuangan merumuskan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Mempercepat proses perizinan dengan memperluas penggunaan sistem elektronik.
- Mengoptimalkan koordinasi lintas sektor antara kementerian terkait demi mengurangi tumpang tindih regulasi.
- Menyediakan jalur konsultasi khusus bagi investor asing yang menghadapi kendala administratif.
- Meninjau kembali kebijakan fiskal yang dapat memberikan insentif bagi investasi yang berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja.
Langkah‑langkah ini diharapkan dapat meningkatkan persepsi positif terhadap iklim usaha Indonesia, sekaligus memperkuat posisi negara sebagai tujuan investasi yang aman dan menguntungkan. Para pengusaha Tiongkok yang menyampaikan keluhan sebelumnya kini menunggu implementasi kebijakan tersebut untuk menilai dampaknya secara nyata.
Secara keseluruhan, sikap terbuka dan responsif pemerintah dalam menanggapi keluhan investor asing menjadi indikator penting dalam menjaga stabilitas ekonomi serta memperkuat hubungan bilateral, khususnya dalam sektor perdagangan dan investasi.