Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Senin (12 Mei 2026) resmi mengukuhkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026. Tim ini dibentuk untuk menyempurnakan penentuan tanggal Hijriah dengan memadukan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan bulan).
Anggota tim terdiri atas para ulama senior, ahli astronomi, ahli fisika, serta peneliti kebudayaan Islam. Berikut adalah susunan sementara tim:
- Prof. Dr. Ahmad Fauzi, pakar astronomi (ketua)
- Ustadz Dr. Yusuf Mansur, ulama dan ahli fikih
- Dr. Siti Nurhaliza, ilmuwan fisika
- KH. Abdul Karim, pakar rukyat tradisional
- Dr. Budi Santoso, peneliti kalender Islam
Tim Hisab Rukyat bertugas menyusun pedoman operasional yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh masjid, lembaga pendidikan Islam, dan otoritas terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Idul Fitri, serta hari-hari besar Islam lainnya.
Latar Belakang Pembentukan
Pemerintah sebelumnya mengandalkan metode rukyat tradisional yang bersifat regional, sehingga terkadang menimbulkan perbedaan penetapan tanggal antar wilayah. Dengan menambahkan hisab, diharapkan keputusan menjadi lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Harapan dan Tantangan
Menag Nasaruddin Umar menekankan pentingnya sinergi antara ilmu pengetahuan modern dan kearifan tradisional. Ia berharap tim dapat menghasilkan standar nasional yang diakui secara internasional, sekaligus menjaga keotentikan tradisi Islam di Indonesia. Tantangan utama meliputi koordinasi lintas lembaga, akurasi data astronomi, serta penerimaan publik terhadap perubahan metode.
Tim Hisab Rukyat akan mengadakan serangkaian lokakarya, simulasi perhitungan, serta uji coba di beberapa provinsi sebelum mengesahkan pedoman akhir pada akhir tahun 2026.