Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melaporkan telah memblokir 2.100 rekening bank yang terdaftar sebagai penunggak pajak pada akhir April 2024. Pemblokiran ini dilakukan setelah sejumlah wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak selama tiga tahun berturut‑turut.
Berikut ini langkah‑langkah yang biasanya ditempuh oleh DJP sebelum melakukan pemblokiran rekening:
- Pengiriman surat peringatan pertama melalui pos atau e‑mail.
- Pemberitahuan melalui sistem e‑filling dan portal DJP Online.
- Panggilan telepon atau kunjungan ke kantor pelayanan pajak terdekat.
- Jika belum ada penyelesaian, DJP mengajukan permohonan pemblokiran rekening ke bank koresponden.
Data pemblokiran per provinsi dalam wilayah Sulselbartra dapat dilihat pada tabel berikut:
| Provinsi | Jumlah Rekening Terblokir |
|---|---|
| Sulawesi Selatan | 1.200 |
| Sulawesi Barat | 450 |
| Sulawesi Tenggara | 450 |
Langkah selanjutnya bagi pemilik rekening yang terkena blokir adalah menghubungi kantor pajak setempat untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan tunggakan. Setelah tunggakan lunas, blokir akan dicabut dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
Pemblokiran rekening diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menambah penerimaan negara, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca‑pandemi. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar sanksi, melainkan upaya memastikan semua wajib pajak berkontribusi secara adil.