Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp 875 juta kepada Indosaku, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang asuransi dan layanan keuangan, karena ditemukan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
Sanksi tersebut merupakan respons OJK terhadap temuan bahwa Indosaku melakukan penagihan yang menimbulkan keluhan konsumen, termasuk penagihan ganda, penagihan tanpa dasar yang jelas, serta penggunaan prosedur yang tidak transparan. OJK menilai hal ini melanggar prinsip perlindungan konsumen dan standar operasional yang ditetapkan.
Selain denda, OJK juga menginstruksikan Indosaku untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada proses penagihan dan meningkatkan pengawasan atas kerja sama dengan pihak ketiga. Berikut adalah langkah-langkah yang diminta OJK untuk segera dilaksanakan:
- Mengkaji ulang seluruh kebijakan penagihan internal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Menetapkan mekanisme verifikasi yang lebih ketat sebelum melakukan penagihan kepada nasabah.
- Mengimplementasikan sistem pelaporan dan monitoring yang dapat diakses oleh OJK secara real‑time.
- Mengadakan pelatihan bagi staf terkait prosedur penagihan yang etis dan transparan.
- Meninjau kembali semua perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga serta memastikan mereka mematuhi standar OJK.
Indosaku menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi OJK dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem penagihan guna melindungi hak konsumen. Perusahaan juga berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan regulator guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Kasus ini menegaskan kembali peran OJK dalam mengawasi praktik keuangan di Indonesia, khususnya dalam melindungi konsumen dari praktik penagihan yang merugikan. Pengawasan ketat terhadap kerja sama dengan pihak ketiga juga menjadi fokus utama untuk memastikan semua entitas yang terlibat mematuhi standar regulasi yang berlaku.