Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini menimbulkan kegelisahan di kalangan peserta Tax Amnesty Jilid II setelah muncul wacana akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui jabatannya sebagai Menteri Keuangan, Budi Arie Setiadi (Purbaya), menegaskan bahwa tidak akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap peserta program amnesti pajak tersebut.
Pemeriksaan yang direncanakan DJP dipandang dapat mengganggu kepastian hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap program Tax Amnesty yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mengumpulkan penerimaan negara. Menurut Purbaya, langkah tersebut bertentangan dengan tujuan utama amnesti pajak, yaitu memberikan jaminan bahwa peserta tidak akan dikenai sanksi atau audit setelah menyelesaikan kewajiban mereka.
Berikut beberapa poin penting terkait keputusan ini:
- Tujuan Tax Amnesty Jilid II: Mendorong wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar pajak secara lengkap untuk menyelesaikan kewajiban dengan tarif khusus dan jaminan tidak ada tindakan pengawasan lebih lanjut.
- Rencana Pemeriksaan DJP: Sebuah internal briefing di DJP mengindikasikan kemungkinan audit atas data peserta, yang kemudian menimbulkan protes dari kalangan bisnis dan advokat pajak.
- Reaksi Kementerian Keuangan: Purbaya menegaskan bahwa keputusan DJP tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan menegur langkah tersebut sebagai “tidak sesuai prosedur”.
- Jaminan Kepastian Hukum: Kementerian menegaskan kembali bahwa peserta Tax Amnesty Jilid II tidak akan menghadapi pemeriksaan atau sanksi tambahan, asalkan mereka mematuhi semua ketentuan program.
- Dampak terhadap Penerimaan Negara: Menjaga kepercayaan peserta diharapkan meningkatkan partisipasi di fase selanjutnya dan memperkuat penerimaan pajak jangka panjang.
Kebijakan ini juga menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan kebijakan fiskal. Kementerian Keuangan berjanji akan melakukan evaluasi internal terhadap prosedur DJP untuk memastikan tidak terjadi lagi ketidaksesuaian kebijakan di masa mendatang.
Dengan penegasan tersebut, diharapkan iklim investasi dan kepatuhan pajak di Indonesia dapat tetap stabil, sementara program Tax Amnesty tetap menjadi instrumen strategis untuk menambah penerimaan negara tanpa menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajiban mereka.