Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmen perlindungan tenaga kerja dengan menggelar upacara penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsos TK) Award. Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini memberikan penghargaan kepada 15 kepala daerah serta pimpinan badan pemerintahan yang berhasil menerapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Paritrana, yang berarti “pelindung”, menjadi simbol utama dalam rangkaian kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama dalam situasi pasca‑pandemi yang menuntut perlindungan lebih kuat terhadap tenaga kerja informal dan sektor mikro.
Tujuan utama penghargaan
- Mengakui inovasi daerah dalam penyediaan jaminan sosial bagi pekerja.
- Mendorong replikasi kebijakan sukses ke wilayah lain.
- Memperkuat kepatuhan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Profil penerima penghargaan
Kelima belas kepala daerah yang terpilih berasal dari provinsi dengan tingkat partisipasi jaminan sosial tertinggi, antara lain:
- Kepala Daerah Kabupaten A dengan peningkatan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 45% dalam satu tahun.
- Kepala Daerah Kota B yang meluncurkan program “Kerja Aman” untuk sektor konstruksi.
- Kepala Daerah Kabupaten C yang memperluas jangkauan asuransi kesehatan bagi pekerja migran.
- Kepala Daerah Kota D dengan skema subsidi premi BPJS bagi pekerja informal.
- Kepala Daerah Kabupaten E yang mengintegrasikan data ketenagakerjaan ke sistem digital nasional.
Selain itu, beberapa badan pemerintahan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Dinas Tenaga Kerja juga menerima penghargaan atas kontribusi mereka dalam mempermudah akses layanan.
Dampak jangka panjang
Penghargaan ini diharapkan menumbuhkan persaingan sehat antar daerah untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial. Dengan lebih banyak pekerja terdaftar, risiko kecelakaan kerja, kehilangan pendapatan, dan ketidakpastian pensiun dapat diminimalisir. Pada tahap selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan berencana memperluas kriteria penilaian meliputi kualitas layanan, kecepatan proses klaim, serta tingkat kepuasan penerima manfaat.
Langkah ini selaras dengan visi Indonesia 2045 yang menargetkan peningkatan indeks kesejahteraan sosial, dimana jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi pilar utama.