Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Ali Yusron, kuasa hukum santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap bahwa dirinya sempat menerima tawaran uang sebesar Rp400 juta untuk mencabut laporan terhadap tersangka Ashari (51 tahun).
- Lokasi kejadian: Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
- Korban: Santriwati (nama tidak diungkap).
- Tersangka: Ashari, 51 tahun, diduga melakukan pencabulan.
- Penawaran suap: Rp400 juta untuk mencabut laporan.
- Respons kuasa hukum: Menolak tawaran dan berkomitmen melanjutkan proses hukum.
Penolakan tersebut mendapat sambutan positif dari organisasi hak asasi manusia dan masyarakat setempat, yang menilai tindakan Yusron mencerminkan integritas dalam memperjuangkan hak korban. Pihak berwenang masih melanjutkan penyelidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk proses peradilan.
Kejadian ini menambah sorotan publik terhadap praktik korupsi dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Pemerintah daerah dan kementerian terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.