Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Sejumlah laporan mengungkapkan bahwa seorang kiai di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 50 santriwati yang berada di pondok pesantren miliknya. Kasus ini mulai mencuat setelah korban dan keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat.
Menanggapi kasus tersebut, anggota DPR RI, Fahri Hamzah Sahroni, menuntut agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Dalam sebuah pernyataan resmi, Sahroni menekankan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman berat dan segera ditahan untuk mencegah potensi pengulangan.
- Penahanan segera tanpa penundaan.
- Pengajuan tuntutan pidana dengan ancaman hukuman maksimal.
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh struktur pengelola pesantren.
- Perlindungan saksi dan korban selama proses persidangan.
Selain menuntut hukuman bagi kiai, Sahroni juga mengimbau pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan dukungan yang mungkin memberi perlindungan kepada pelaku. Ia menambahkan bahwa kasus semacam ini mencoreng citra lembaga keagamaan dan harus menjadi peringatan bagi seluruh institusi pesantren di Indonesia.
Pihak kepolisian Pati telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut diharapkan dapat mengumpulkan bukti forensik, keterangan saksi, serta rekaman percakapan yang dapat memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP tentang perkosaan, pelecehan seksual, dan penyalahgunaan jabatan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat serta organisasi hak perempuan, yang menyerukan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan agama. Mereka menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang aman dan anonim bagi korban, serta pelatihan bagi pengurus pesantren dalam menegakkan etika dan hukum.
Pengembangan kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memberikan keadilan bagi para korban yang selama ini terpinggirkan. Sementara itu, publik menanti hasil penyelidikan dan proses peradilan yang transparan.