Setapak Langkah – 04 Mei 2026 | Dalam rangka menjamin kenyamanan dan keamanan para jamaah haji Indonesia saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Kementerian Haji Republik Indonesia menegaskan pentingnya penggunaan jasa kursi roda resmi yang disediakan oleh otoritas setempat. Pengumuman ini disampaikan setelah petugas pendorong kursi roda terlihat melayani jamaah di area utama Masjidil Haram pada Minggu lalu.
Jasa kursi roda resmi dikelola langsung oleh otoritas keagamaan Arab Saudi dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia serta agen perjalanan haji. Dengan menggunakan layanan tersebut, jamaah dapat memperoleh:
- Pengawasan oleh petugas yang terlatih dan berpengalaman.
- Jaminan standar kebersihan dan perawatan peralatan.
- Pengaturan rute yang aman, menghindari area padat atau berbahaya.
- Dokumentasi penggunaan yang memudahkan proses pelaporan bila diperlukan.
Petunjuk penggunaan layanan kursi roda resmi bagi jamaah haji meliputi beberapa langkah sederhana:
- Melapor kepada biro perjalanan haji setempat saat mengajukan visa atau paket perjalanan.
- Menyampaikan kebutuhan khusus mobilitas kepada koordinator layanan di tanah suci.
- Menerima tanda pengenal khusus yang menandakan hak atas layanan kursi roda resmi.
- Menunggu petugas pendorong kursi roda yang akan menjemput di titik kumpul yang telah ditentukan, biasanya di area Bab al-Maqdis.
Kementerian Haji menambahkan bahwa penggunaan layanan tidak resmi dapat menimbulkan risiko keamanan, termasuk potensi kerusakan pada peralatan, ketidaksesuaian dengan regulasi Saudi, serta kesulitan dalam penanganan darurat. Oleh karena itu, jamaah diimbau untuk selalu berkoordinasi dengan pihak resmi dan menghindari tawaran layanan pribadi yang tidak terdaftar.
Selain itu, kementerian juga menegaskan bahwa biaya penggunaan kursi roda resmi sudah termasuk dalam paket haji yang dibeli, sehingga tidak ada tambahan biaya bagi jamaah yang memerlukannya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan keselamatan jamaah, sekaligus memperlancar pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.