Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan pidana terhadap delapan terdakwa yang terlibat dalam kasus pemerasan RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing). Tuntutan hukuman bervariasi antara empat hingga sembilan setengah tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika sejumlah pejabat terkait RPTKA diduga memanfaatkan wewenang mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pemerasan kepada perusahaan asing yang ingin menempatkan tenaga kerja di Indonesia. Penyelidikan KPK mengungkap pola korupsi yang melibatkan manipulasi dokumen, pembayaran tidak sah, dan penyalahgunaan jabatan.
Berikut adalah ringkasan tuntutan terhadap masing‑masing terdakwa:
- Haryanto, Dirjen Binapenta 2024‑2025: dituntut 9,5 tahun penjara.
- Enam terdakwa lainnya: masing‑masing dituntut 4 hingga 6,5 tahun penjara, tergantung pada peran dan besaran keuntungan yang diperoleh.
- Satu terdakwa tambahan: dituntut 7 tahun penjara karena terlibat langsung dalam proses pemalsuan dokumen.
JPU menekankan bahwa hukuman yang diusulkan mencerminkan tingkat keparahan tindakan korupsi serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang. Jika vonis dijatuhkan, kasus ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan jabatan di sektor ketenagakerjaan.
Keputusan akhir masih menunggu persidangan di pengadilan. Namun, tuntutan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparat pemerintah dan pelaku industri bahwa KPK tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam pengelolaan RPTKA.