Setapak Langkah – 30 Maret 2026 | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan semua fasilitas kesehatan melaporkan kasus suspek campak dalam waktu 24 jam sejak terdeteksi. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mempercepat respons terhadap potensi KLB (Kejadian Luar Biasa) dan mencegah penyebaran lebih luas.
Hingga pekan ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak yang terjadi di 39 kabupaten/kota tersebar di 14 provinsi. Data tersebut menunjukkan peningkatan intensitas penyebaran penyakit menular di beberapa wilayah.
| Minggu ke-11 2026 | Jumlah KLB | Kabupaten/Kota | Provinsi |
|---|---|---|---|
| 11 | 58 | 39 | 14 |
Berikut poin-poin utama kebijakan laporan 24 jam:
- Setiap fasilitas kesehatan wajib mengirimkan laporan suspek campak melalui sistem digital Kemenkes dalam jangka waktu 24 jam.
- Laporan harus mencakup data identitas pasien, gejala, riwayat vaksinasi, serta hasil pemeriksaan laboratorium bila tersedia.
- Jika laporan tidak diterima tepat waktu, fasilitas dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.
- Data laporan akan dipantau secara real‑time oleh tim epidemiologi Kemenkes untuk mengidentifikasi pola penyebaran dan menyiapkan respon cepat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat deteksi dini, memperkuat koordinasi antar‑instansi, serta mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat wabah campak.
Pemerintah juga menegaskan pentingnya peningkatan cakupan imunisasi MMR (Measles, Mumps, Rubella) serta edukasi kepada masyarakat tentang tanda‑tanda awal penyakit. Dengan sinergi antara pelaporan cepat dan upaya pencegahan, diharapkan angka KLB campak dapat ditekan secara signifikan dalam waktu dekat.