Setapak Langkah – 29 Maret 2026 | Perum Perhutani, perusahaan milik negara yang mengelola hutan produksi di Indonesia, baru saja menandai usia 152 tahun sejak pendiriannya oleh pemerintah kolonial Belanda. Meskipun sudah beroperasi selama lebih dari satu setengah abad, barulah 65 tahun yang lalu perusahaan ini resmi dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan.
Sejarah mencatat bahwa pada akhir abad ke-19, Belanda mendirikan entitas pengelola hutan di wilayah yang kini dikenal sebagai Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera. Pada tahun 1870-an, badan tersebut diberi nama Gemeentelijk Boswezen dan bertugas mengatur pemanfaatan hutan untuk kebutuhan industri kayu dan pembangunan infrastruktur kolonial.
Setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945, pemerintah Indonesia berupaya mengambil alih aset-aset kolonial, termasuk perusahaan kehutanan. Proses nasionalisasi Perhutani secara resmi dimulai pada awal 1960-an dan berakhir pada tahun 1972 ketika Perhutani resmi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, transisi administratif tidak serta-merta mengubah seluruh sistem operasional perusahaan.
Salah satu contoh yang menarik adalah praktik penyusunan laporan keuangan. Meskipun nasionalisasi sudah selesai, hampir semua laporan keuangan Perhutani masih dipersiapkan di Amsterdam hingga pertengahan 1970-an. Kebiasaan ini mencerminkan jejak kuat birokrasi kolonial yang masih bertahan lama setelah kemerdekaan.
Saat ini, Perhutani memegang peranan strategis dalam pengelolaan hutan produksi, konservasi keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat sekitar. Dengan lebih dari 12 juta hektar hutan yang dikelola, perusahaan ini menyumbang signifikan terhadap pendapatan negara melalui penjualan kayu, produk turunan, dan layanan ekowisata.
| Tahun | Peristiwa |
|---|---|
| 1870-an | Pendirian entitas kehutanan oleh pemerintah kolonial Belanda. |
| 1945 | Proklamasi kemerdekaan Indonesia; mulai upaya pengambilalihan aset kolonial. |
| 1960‑1972 | Proses nasionalisasi resmi Perhutani, berakhir dengan status BUMN pada 1972. |
| 1970‑an | Laporan keuangan masih diproses di Amsterdam meski perusahaan sudah dinasionalisasi. |
| 2020‑2026 | Pengembangan hutan lestari, sertifikasi produk, dan program pemberdayaan masyarakat. |
Dengan warisan sejarah yang panjang dan transformasi yang terus berjalan, Perhutani menjadi contoh bagaimana sebuah perusahaan yang dibangun di era kolonial dapat beradaptasi, berinovasi, dan tetap relevan dalam perekonomian modern Indonesia.