Setapak Langkah – 28 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum dengan meluncurkan penyelidikan mendalam terhadap aset pengusaha kosmetik yang dikenal dengan merek Ratu Emas. Penyelidikan ini menyoroti jaringan kepemilikan properti, kendaraan, dan investasi keuangan yang tersebar di berbagai provinsi, serta menimbulkan pertanyaan mengenai sumber dana serta kepatuhan pajak sang pengusaha.
Latar Belakang Penyelidikan
Ratu Emas, merek kosmetik lokal yang meroket popularitasnya dalam lima tahun terakhir, telah mengukir reputasi sebagai simbol kecantikan dan kebanggaan industri kreatif Indonesia. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, otoritas Kejari Sulsel menerima laporan anonim yang menuding adanya ketidaksesuaian antara profil publik sang pendiri dengan kepemilikan aset yang terdeteksi di registrasi tanah dan kendaraan bermotor.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Investigasi Kejari Sulsel melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh data kepemilikan aset secara komprehensif. Hasil awal menunjukkan bahwa pengusaha Ratu Emas memiliki lebih dari dua puluh properti strategis, mulai dari apartemen mewah di pusat kota Makassar, vila pantai di Malang, hingga lahan pertanian di Kabupaten Maros.
Rangkaian Aset yang Ditemukan
- 22 unit rumah tinggal dan apartemen, total nilai taksiran lebih dari Rp 250 miliar.
- 8 kendaraan mewah, termasuk tiga mobil sport impor dan dua helikopter pribadi.
- 5 lahan pertanian seluas 150 hektar, dikhususkan untuk produksi bahan baku kosmetik organik.
- Portofolio investasi saham dan obligasi senilai sekitar Rp 120 miliar, terdaftar atas nama perusahaan holding pribadi.
Selain itu, tim penyidik menemukan sejumlah rekening bank di luar negeri yang dikelola melalui perusahaan cangkang di Pulau Cayman. Transaksi masuk ke rekening tersebut mencatat arus dana signifikan yang belum dapat dijelaskan secara transparan.
Motif dan Implikasi Hukum
Para penyidik mencurigai adanya kemungkinan praktik pencucian uang, penggelapan pajak, dan penyalahgunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi. Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada dakwaan tindak pidana pencucian uang (Pasal 2 UU No. 8/2010) serta penggelapan pajak (Pasal 2 UU No. 28/2007). Kejari Sulsel menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk pelaku usaha yang memiliki citra publik kuat.
Direktur Kejari Sulsel, Kombes H. Ahmad Hidayat, menyatakan, “Penyidikan ini bukan sekadar menelusuri aset, melainkan upaya memastikan seluruh pelaku bisnis beroperasi dalam kerangka peraturan yang berlaku. Kami berkomitmen menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan kekayaan publik atau swasta yang merugikan negara dan masyarakat.”
Respons Pengusaha Ratu Emas
Pengusaha di balik Ratu Emas, yang secara resmi dikenal dengan nama Iwan Pratama, belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan ini. Namun, melalui juru bicara perusahaan, dinyatakan bahwa semua aset yang dimiliki telah dilaporkan sesuai prosedur perpajakan dan tidak ada unsur ilegal dalam pengelolaannya. Juru bicara menambahkan, “Kami siap bekerja sama dengan pihak berwajib dan membuka seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kepatuhan kami terhadap peraturan yang berlaku.”
Dampak Terhadap Industri Kosmetik Nasional
Kasus ini berpotensi menimbulkan efek domino pada industri kosmetik Indonesia. Sebagai salah satu pemain utama, reputasi Ratu Emas dapat memengaruhi kepercayaan konsumen, investor, serta mitra bisnis. Analis pasar menilai bahwa jika terbukti adanya pelanggaran keuangan, brand Ratu Emas bisa mengalami penurunan nilai pasar hingga 20 persen dalam jangka pendek. Di sisi lain, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi sinyal positif bagi pelaku industri lain untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak.
Para pengamat ekonomi menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan pengawasan yang kuat terhadap sektor kreatif, termasuk kosmetik, yang kini menjadi kontributor signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. “Kejaksaan berperan penting dalam menjaga integritas ekonomi nasional. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, bahkan di sektor yang tampak tidak konvensional seperti industri kecantikan,” ujar Dr. Siti Nurhaliza, pakar ekonomi makro.
Sejalan dengan penyelidikan, Kejari Sulsel juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada unsur suap atau gratifikasi dalam proses perizinan dan ekspor produk kosmetik Ratu Emas. Pemeriksaan tambahan terhadap dokumen kontrak pemasaran, perjanjian distribusi, serta lisensi produksi sedang berlangsung.
Penutup, penyelidikan aset pengusaha Ratu Emas oleh Kejari Sulsel menandai langkah signifikan dalam memperkuat akuntabilitas bisnis di Indonesia. Meskipun proses hukum masih berjalan, publik diharapkan dapat menantikan hasil yang transparan dan adil, serta pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha untuk menegakkan standar etika dan kepatuhan yang tinggi.