Setapak Langkah – 27 Juli 2026 | Bank Indonesia (BI) hari ini mengumumkan bahwa jabatan Gubernur BI akan diisi secara sementara oleh Deputi Gubernur Senior setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri secara resmi. Penunjukan ini bersifat interim hingga proses seleksi gubernur baru selesai.
Pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan pada akhir pekan lalu, menyusul pertimbangan pribadi dan dinamika kebijakan moneter yang sedang berlangsung. Pemerintah menegaskan bahwa proses transisi akan dijalankan dengan cepat untuk memastikan tidak ada gangguan pada stabilitas sistem keuangan.
- Menjaga stabilitas moneter selama masa transisi.
- Mengkoordinasikan kebijakan suku bunga dan likuiditas.
- Memastikan kelancaran operasi pasar terbuka.
Proses administrasi penunjukan meliputi beberapa tahapan:
| Tahap | Deskripsi |
|---|---|
| 1. Pengajuan pengunduran diri | Perry Warjiyo mengirim surat resmi kepada Presiden. |
| 2. Penetapan penunjukan sementara | Presiden menunjuk Deputi Gubernur Senior sebagai Gubernur Interim. |
| 3. Persetujuan Dewan Gubernur | Dewan Gubernur BI mengesahkan penunjukan dan mengatur masa transisi. |
Selama masa transisi, Deputi Gubernur Senior diharapkan dapat menjaga kontinuitas kebijakan moneter, termasuk target inflasi dan nilai tukar. Pemerintah menegaskan bahwa proses pencarian gubernur definitif akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang‑Undang Bank Sentral, melibatkan seleksi ketat dan konsultasi dengan lembaga terkait.
Para pelaku pasar dan analis ekonomi menilai bahwa penunjukan sementara ini memberikan sinyal stabilitas, meski ada kekhawatiran tentang potensi perubahan kebijakan jika terjadi pergeseran kepemimpinan jangka panjang.