Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi lapisan masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam sebuah rapat koordinasi pada tanggal … beliau menginstruksikan agar suku bunga kredit yang diberikan kepada keluarga prasejahtera tidak melebihi 9 persen per tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan yang bertujuan menurunkan beban biaya pinjaman, sehingga rumah tangga dengan pendapatan di bawah rata-rata nasional dapat memperoleh modal untuk kebutuhan produktif maupun konsumsi penting.
Detail instruksi
- Target penerima: Keluarga prasejahtera dengan pendapatan per kapita di bawah Rp 2,5 juta per bulan.
- Jenis kredit: Kredit usaha mikro, kredit konsumsi, dan kredit perumahan bersubsidi.
- Batas maksimal suku bunga: 9% per tahun, termasuk semua biaya administrasi.
- Jangka waktu: 1 hingga 5 tahun tergantung jenis kredit.
Berikut perbandingan suku bunga kredit sebelum dan sesudah kebijakan baru:
| Jenis Kredit | Suku Bunga Sebelumnya | Suku Bunga Baru |
|---|---|---|
| Kredit Usaha Mikro | 12% | ≤9% |
| Kredit Konsumsi | 10,5% | ≤9% |
| Kredit Perumahan Bersubsidi | 11% | ≤9% |
Dengan penurunan suku bunga ini, pemerintah berharap tercipta efek domino yang meningkatkan tingkat inklusi keuangan, mengurangi jumlah rumah tangga yang terjebak dalam siklus hutang, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil. Analisis awal dari lembaga keuangan menunjukkan potensi penurunan beban bunga tahunan hingga Rp 1,2 triliun bagi 10 juta keluarga penerima manfaat.
Namun, implementasi kebijakan tersebut tidak lepas dari tantangan. Bank dan lembaga keuangan harus menyeimbangkan antara profitabilitas dan kepatuhan pada batas suku bunga. Pemerintah berjanji akan menyediakan dukungan likuiditas melalui fasilitas penjaminan pemerintah dan subsidi bunga bagi lembaga keuangan yang mengalami tekanan margin.
Pengawasan dan evaluasi berkala akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa kredit yang disalurkan benar‑benar sampai kepada keluarga yang berhak serta tidak disalahgunakan.
Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi model bagi negara‑negara lain yang tengah bergulat dengan masalah akses pembiayaan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.