Setapak Langkah – 30 Maret 2026 | Polres Buton berhasil menggagalkan upaya distribusi solar oplosan senilai miliaran rupiah yang dijadwalkan akan mengalir ke sejumlah SPBU di wilayah Sulawesi Tenggara. Operasi yang berlangsung selama tiga hari itu berujung pada penangkapan tiga orang tersangka serta penyitaan lima ton bahan bakar cair yang telah dicampur bahan kimia berbahaya.
Latar Belakang Kasus
Solar oplosan, atau bahan bakar diesel yang dicampur bahan kimia seperti pelarut atau bahan baku industri, telah menjadi masalah kronis di Indonesia. Penggunaan solar oplosan dapat merusak mesin kendaraan, meningkatkan emisi gas beracun, serta mengancam keselamatan publik. Pada akhir tahun 2023, Kepolisian Nasional meningkatkan pengawasan terhadap jaringan distribusi bahan bakar ilegal, khususnya di daerah‑daerah terpencil.
Rangkaian Pengungkapan
Berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pelabuhan kecil di Kabupaten Buton, tim penyidik Polres Buton melakukan penyelidikan intensif. Pengawasan elektronik, penyadapan telepon, serta pemeriksaan dokumen pengiriman mengungkap adanya rencana pengiriman lima ton solar oplosan dari sebuah gudang penyimpanan ke sejumlah agen bahan bakar lokal.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, pada tanggal 24 Februari 2024, tim gabungan yang dipimpin Komandan Reskrim Polres Buton melakukan penggerebekan di lokasi penyimpanan. Dalam operasi yang berlangsung damai, petugas menemukan lima ton solar berwarna gelap yang ternyata mengandung campuran pelarut industri. Selain itu, tiga orang pria berusia antara 32 hingga 45 tahun yang diketahui sebagai pengelola jaringan penjualan ditangkap.
Identitas Pelaku
- Nasir Hadi, 38 tahun, pemilik gudang penyimpanan, bertanggung jawab atas logistik distribusi.
- Sri Wahyu, 42 tahun, pengatur rute pengiriman, memiliki jaringan kontak dengan pengusaha SPBU ilegal.
- Jafar Pratama, 32 tahun, sopir truk yang akan mengangkut solar ke titik penjualan.
Langkah Hukum dan Dampak Ekonomi
Ketiga tersangka kini berada di tahanan Polres Buton dan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Buton dengan dakwaan pelanggaran Undang‑Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, masing‑masing dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Penangkapan ini diproyeksikan mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar, mengingat harga pasar solar pada saat itu mencapai Rp 5.000 per liter. Lebih jauh, tindakan tegas ini diharapkan menurunkan kepercayaan publik terhadap bahan bakar ilegal serta memberikan efek jera bagi jaringan kriminal sejenis.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah
Warga setempat menyambut positif upaya Polri, dengan banyak yang menyatakan rasa lega karena keamanan bahan bakar di daerah mereka kini lebih terjamin. Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Buton menegaskan akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar, termasuk penerapan sistem pelaporan digital dan inspeksi rutin pada setiap SPBU.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengumumkan rencana kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk mengidentifikasi dan menindak jaringan solar oplosan di seluruh provinsi.
Langkah Selanjutnya
Polres Buton berencana melanjutkan penyelidikan terhadap jaringan lebih luas yang mungkin terhubung dengan kasus ini. Tim intelijen akan melakukan pemetaan jaringan pemasok bahan kimia serta mengecek kembali dokumen kepemilikan kendaraan dan dokumen logistik yang mencurigakan.
Dengan keberhasilan operasi ini, Polri menegaskan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran solar oplosan, demi menjaga kualitas bahan bakar nasional serta melindungi kepentingan ekonomi masyarakat.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menghalau praktik kriminal yang merugikan negara. Upaya serupa diharapkan dapat direplikasi di wilayah lain untuk memastikan rantai pasok energi yang bersih dan aman.