PP 30/2026
Setapak Langkah – 20 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan tarif sebesar Rp 5.000.000,- bagi warga negara yang mengajukan permohonan lepas status kewarganegaraan Indonesia. Kebijakan ini menggantikan...